Sofyan Basir Divonis Bebas - News Summed Up

Sofyan Basir Divonis Bebas


Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019. Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.


Source: Koran Tempo November 04, 2019 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */