Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas - News Summed Up

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas


JawaPos.com – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Majelis hakim menyatakan, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut, Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.


Source: Jawa Pos November 04, 2019 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */