REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus turun tangan memastikan kondisi perusahaan dengan menugaskan pengawas ketenagakerjaan. "Dalam hal ini, Kemnaker tidak boleh hanya mengeluarkan surat ederan saja kalau perusahaan boleh mencicil atau menunda THR kepada pekerja. Kemnaker harus cek dahulu itu perusahaan benar-benar memang kondisi keuangannya memprihatinkan atau akal-akalan saja biar tidak bayar THR kepada pekerja," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/3). Kemudian, ia melanjutkan para pengawas dari Kemnaker harus juga memantau pelaksanaan perjanjian pembayaran THR yang ditunda sebuah perusahaan yang memang kondisi keuangannya memburuk. Namun sayangnya, ia belum bisa memberi tenggat waktu kapan kebijakan THR tahun ini diputuskan.
Source: Republika March 25, 2021 13:18 UTC