FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Idham Holik menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan domain DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU). "Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024. Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024.
Source: Jawa Pos March 01, 2024 14:56 UTC