CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) beri himbauan tentang larangan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 12/ PUU-XXII/2024 Dalam putusannya pada sidang tersebut MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan tetap harus digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. BACA JUGA: Real Count KPU Pemilu 2024 Suara PSI Terus MelesatHal tersebut untuk menghindari tumpang tindih dalam tahapan-tahapan krusial Pilkada pada tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. “Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” dikutip dari narasinewsroom kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (29/2/2024). “Untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya,” katanya, dikutip dari narasinewsroom.
Source: Jawa Pos March 01, 2024 13:46 UTC