JawaPos.com – Setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Tamansari Jakarta Barat, promotor konser K-pop We All Are One, Jaihyun Park, kembali dilaporkan ke polisi. Warga negara Korea yang kini mendekam di dalam tahanan Imigrasi itu dilaporkan oleh Rizky Triadi, Direktur PT Visi Musik Asia atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/4632/XII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, laporan dibuat pada Sabtu, 10 Desember 2022. Rizky melaporkan Park ke Polres Metro Jakartan Selatan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2,8 miliar. “Iya benar klien kami melaporkan Park atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Fritz Hutapea kepada JawaPos.com Minggu (11/12).
Source: Jawa Pos December 11, 2022 10:35 UTC