REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Ahli pidana Suhandi Cahaya memberikan tanggapan terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani yang dinyatakan fiktif oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia menilai perubahan status DPO tidak bisa dianulir atau direvisi kecuali terdapat berita acara DPO sudah ditangkap atau meninggal. "Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim kepada ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Ahli menjelaskan status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan DPO telah ditangkap atau meninggal dunia. Ia mengatakan apabila kedua DPO yang dikatakan fiktif maka penilaian penyidik salah saat penetapan DPO.
Source: Republika July 03, 2024 05:32 UTC