ADVERTISEMENTSJAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penundaan atas sidang praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang menyangkut penetapan status tersangka Gus Muhdlor itu ditunda sepekan. ADVERTISEMENTSDiketahui, Gus Muhdlor mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jaksel. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 22 April 2024. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo).
Source: Republika May 06, 2024 09:28 UTC