JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha para penunggak pajak. Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kerja sama ini dilaksanakan untuk menagih pajak agar target penerimaan pajak Rp 44,5 triliun pada 2019 tercapai. Dari informasi yang disampaikan Kejati, BPRD akan melakukan sejumlah proses sebelum akhirnya menonaktifkan perusahaan penunggak pajak. Kemudian, melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa, menempel plang penunggak pajak, hingga menyegel perusahaan yang tidak juga membayar pajak. Pencabutan izin usaha penunggak pajak rencananya akan dilaksanakan tahun ini.
Source: Kompas November 14, 2019 02:49 UTC