Yakni memperluas kewenangan Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, kewenangan BPOM perlu ditambah dalam hal menyita barang bukti dan menyidik. Pasalnya BPOM hanya memiliki kewenangan inspeksi mendadak (sidak). Karena kalau cuma sidak, tapi tidak bisa sita dan sidik, percuma," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9). Menurut dia selama ini tidak sedikit pelaku kejahatan obat-obatan dan makanan hanya dijerat hukuman ringan atau bahkan bebas.
Source: Jawa Pos September 13, 2016 17:37 UTC