REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup, San Afri Awang mengatakan pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dampak lingkungan harus tetap dipatuhi oleh pengembang jika reklamasi terus jalan. Ia menegaskan, reklamasi bukan dilarang namun pihak pengembang wajib mentaati syarat amdal jika hendak meneruskan reklamasi. Afri menjelaskan, dalam peta pulau harus ada bagian pulau G yang harus dipotong. Hal ini yang harus menjadi perhatian para pengembang jika hendak melanjutkan proses reklamasi. Afri mengatakan jika pihak pengembang belum menyelesaikan syarat tersebut maka wajib untuk menyelesaikan artinya pengembang punya kesempatan menyelesaikan.
Source: Republika September 13, 2016 16:41 UTC