REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Petugas Kepolisian gabungan dari tim Jatanras Polda Gorontalo dan Unit Reskrim Polsek Kabila menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro di Gorontalo, Senin, mengatakan tujuh orang terduga yang ditangkap yakni FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA 22, ED (27), NT (43), dan RL. Bertepatan dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Kabila menemukan korban di pinggir jalan. "Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacarnya pergi ke rumah terduga pelaku. "Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 5 miliar rupiah," ujar AKBP Desmont.
Source: Republika June 06, 2023 03:07 UTC