JawaPos.com - Mulai kemarin (21/9), Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi melaran penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh jenjang sekolah. Pelarangan ini merupakan kelanjutan dari larangan memberikan Pekerjaan Rumah (PR) bagi pelajar di kabupaten tersebut. Bupati Kabupaten Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, selama ini LKS telah mereduksi produktifitas dan kreatifitas para guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Disamping itu, faktor ekonomi orang tua siswa yang tidak semuanya memiliki kemampuan untuk membeli LKS turut menjadi pertimbangan. "Paling tidak para orang tua siswa harus mengeluarkan sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk setiap buku LKS per mata pelajaran.
Source: Jawa Pos September 22, 2016 04:52 UTC