REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA---Pendaftaran calon bupati (cabup) – calon wakil bupati (cawabup) Majalengka dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024, resmi ditutup, Ahad (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. ‘’Kami menyerahkan 90 ribu dukungan ke KPU Kabupaten Majalengka sebagai syarat pencalonan dari jalur independen,’’ ujar Nana, saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Senin (13/5/2024) dinihari. Dia pun optimis bisa maju dalam Pilkada 2024 Kabupaten Majalengka dari jalur independen bersama istrinya. Untuk mendaftar dari jalur perseorangan dalam Pilkada Majalengka, pasangan calon harus memperoleh dukungan dari 74.907 pendukung. Hal itu sesuai Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilbup Majalengka.
Source: Republika May 13, 2024 12:22 UTC