JawaPos.com - Akhirnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Muttiara-T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Kabir) resmi memenangi gugatan, dan resmi ditetapkan sebagai peserta pilkada Halteng 2017 mendatang. Paslon yang diusung PDIP dan PBB resmi menjadi peserta pilkada setelah menyusul putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Halteng pada musyawarah agenda putusan penyelesaian sengketa terkait Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng periode 2017/2022 oleh KPU Halteng, Sabtu (5/11). Dilansir dari Malut Post (Jawa Pos Group), dalam sidang putusan tersebut, Panwaslih Halteng menggugurkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng Nomor: 23/KPTS/KPU-Kab029434418/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Halteng Ubaidi Abdul Halim, saat membacakan amar Putusan dengan tebalan kurang lebih 60 halaman itu, menyebut Panwaslih Halteng berkesimpulan bahwa pokok permasalahan berkas syarat calon milik Muttiara T Yasin tidak terbukti cacat administrasi sebagaimana yang didalilkan oleh KPU Halteng.
Source: Jawa Pos November 06, 2016 19:40 UTC