Kasus Ahok, Pengacara Senior TPM: Kata - News Summed Up

Kasus Ahok, Pengacara Senior TPM: Kata


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Tim Pembela Muslim Mahendradatta menilai, kasus penghinaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah jelas. Karena, kata ia, ada kata 'Dibohongi' dalam pertanyaan Ahok yang menunjuk pada surat Al-Maidah. Selain, 'dibohongin' yang menunjuk pada surat Al-Maidah 51, kata dia, kemudian dipertegas lagi dengan kata 'dibodohi' juga masuk Neraka. Pemerintah berjanji akan menuntaskas kasus Ahok dalam dua pekan. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk melengkapi alat bukti karena Polri sedang berusaha meluaskan penyelidikan.


Source: Republika November 06, 2016 19:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */