Menlu menyebut bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perwakilan pemerintah di Penang demi memastikan pendampingan pada Rita terus dilakukan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan upaya banding demi meringankan hukuman bagi Rita Krisdanti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum bagi WNI yang terkena masalah. "Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," ucap Retno. Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan komunikasi dengan keluarga Rita.
Source: Republika May 31, 2016 07:41 UTC