Bebaskan Rita dari Hukuman Mati, Menlu Akan Ajukan Banding - News Summed Up

Bebaskan Rita dari Hukuman Mati, Menlu Akan Ajukan Banding


(Baca: TKI Divonis Mati di Malaysia, Jokowi Diminta Turun Tangan)Menurut Menlu, langkah banding ini sudah sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi. Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. "Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Dalam upaya banding ini, Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita.


Source: Kompas May 31, 2016 07:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */