Di 43 kabupaten/kota, kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen work from home. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen yang menerapkan pengetatan PPKM mikro. "Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, 43 kabupaten/kota itu berada di 21 provinsi, yaitu:1.
Source: Republika July 06, 2021 04:18 UTC