Segini Besaran Iuran BPJS usai Berganti KRIS, Berlaku 2025Ahmad Jaelani, telisik indonesia , telisik indonesiaSkema pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang bakal diterapkan 2025 mendatang. Foto: Repro Jawa Pos.com" Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, mulai berlaku 2025 "JAKARTA, TELISIK.ID - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, mulai berlaku 2025. Melansir cnbcindoneisa.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan, tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan masih menjadi acuan. Pada Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Source: Jawa Pos May 17, 2024 06:08 UTC