TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah pada Minggu, 28 Maret 2021, memberikan keterangan terkait seorang militan WNI yang mengancam akan membunuh mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan beberapa anggota kabinetnya pada tahun lalu. Menurut Faizasyah, yang bisa menjelaskan motif rencana pembunuhan oleh WNI itu adalah Kepolisian atau Pengadilan Malaysia. Kementerian Luar Negeri RI baru meminta akses kekonsuleran sehingga bisa bertemu dan mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan (militan WNI). Baca juga: WNI di Amerika Serikat Jadi Korban Penyerangan Anti-AsiaPerdana Menteri sementara Tun Dr Mahathir Mohamad melambaikan tangan kepada wartawan ketika dia meninggalkan Perdana Putra, 27 Februari 2020. Hasil investigasi mengungkap ketiga militan itu sudah mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinet, yang dipandang sekular.
Source: Koran Tempo March 28, 2021 09:00 UTC