Satgas Halilintar Bidik Denda Rp 29,2 Triliun dari 22 Tambang Tanpa Izin - News Summed Up

Satgas Halilintar Bidik Denda Rp 29,2 Triliun dari 22 Tambang Tanpa Izin


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar membidik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif terhadap 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin dan teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp 29,2 triliun. “Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh 22 perusahaan tambang tersebut kurang lebih Rp 29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Febriel menjelaskan Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui pengenaan denda sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.


Source: Republika December 20, 2025 19:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */