Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai rujukan tertinggi dalam kehidupan demokratis. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk merancang Undang-Undang tentang Student Debt atau pinjaman pendidikan sebagai upaya mengatasi tingginya biaya kuliah. “Selama empat tahun masa kuliah, mahasiswa tidak dibebani pembayaran pokok maupun bunga. Setelah lulus, baru dikenakan bunga, dan pembayaran pokok dilakukan setelah tahun ketujuh dengan tenor antara lima hingga 15 tahun, menyesuaikan kemampuan,” jelasnya. Peningkatan tingkat pendidikan masyarakat, menurutnya, akan berbanding lurus dengan tumbuhnya kesadaran hukum dan kualitas demokrasi yang lebih sehat serta berintegritas.
Source: Media Indonesia December 20, 2025 18:27 UTC