JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap AKP Andri Gustami, pada persidangan, Kamis (29/2/ 2024). Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. AKP Andri Gustami berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. AKP Andri Gustami diketahui menjadi kurir dan melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi.
Source: Koran Tempo March 02, 2024 23:47 UTC