SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 hingga 30 Juni mendatang. Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi-nya (SIM) habis di momen cuti bersama tersebut akan mendapatkan dispensasi dari kepolisian. Oleh sebab itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan SIM di tanggal 3 hingga 5 Juli mendatang, lewat mekanisme perpanjangan SIM. Apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan SIM dari tanggal 3 hingga 5 Juli tersebut, maka masyarakat harus melakukan penerbitan SIM baru. Beleid tersebut mengatur soal cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah yang ditetapkan tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
Source: Koran Tempo June 23, 2023 02:48 UTC