Pemotor Bisa Tersenyum Lega, Bikin SIM C Tak Perlu Pakai Sertifikat Mengemudi - News Summed Up

Pemotor Bisa Tersenyum Lega, Bikin SIM C Tak Perlu Pakai Sertifikat Mengemudi


PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bagi Anda yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) khususnya bagi pemotor, boleh tersenyum. Karena, pengurusan SIM C, tak perlu pakai sertifikat mengemudi. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan syarat sertifikat mengemudi hanya akan diberlakukan untuk pembuatan SIM golongan A, dan B. Artinya pembuatan SIM C untuk sepeda motor tidak diharuskan persyaratan tersebut. Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru.


Source: Jawa Pos June 23, 2023 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */