CUIUS est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos. Secara harfiah, adagium hukum klasik ini memiliki arti bahwa barang siapa yang memiliki sebidang tanah, ia memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya hingga ke langit dan di bawahnya hingga ke dasar bumi. Prinsip ini lahir dari tradisi hukum properti Inggris pada abad pertengahan, yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran para ahli hukum Eropa masa itu.
Source: Koran Tempo April 10, 2026 17:21 UTC