JAKSA menghadirkan atase kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, sebagai saksi perkara korupsi dan pencucian uang tujuh perusahaan afiliasi PT Duta Palma Group. Tujuh terdakwa korporasi Duta Palma Group itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permohonan Sita Aset Surya DarmadiMenurut catatan Tempo, jaksa sempat mengajukan permohonan untuk menyita aset Surya Darmadi dalam sidang pada Senin, 7 Juli 2025. Kuasa Hukum PT Duta Palma Gorup, Handika Hongkowongso, mengatakan aset yang hendak disita oleh Kejaksaan itu berbentuk uang tunai yang tersimpan di bank Singapura. Handika menuturkan Kejaksaan Agung belum mengeksekusi terhadap putusan perkara Surya Darmadi yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Source: Koran Tempo April 10, 2026 15:41 UTC