REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel empat kapal yacht berbendera asing di Pantai Marina, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan, penyegelan dilakukan dalam pengawasan bersama Kanwil Pajak Jakarta Utara terhadap kapal wisata asing. Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang beroperasi di perairan dan bersandar di Batavia Marina dalam dua pekan terakhir. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menekan praktik ekonomi bawah tanah.
Source: Republika April 10, 2026 22:22 UTC