SINAR HARAPAN - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang senilai Rp2,9 miliar. Tak hanya itu, Rohidin juga meminta SD untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Baca Juga: KPK bawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta. Lalu, sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.
Source: Jawa Pos November 25, 2024 03:28 UTC