BOGOR-RADAR BOGOR, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa keputusan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang tak mengizinkan kliennya untuk umrah dengan alasan pengawasan sangat menggelikan. Dengan begitu, perwakilan tersebut bisa saja melakukan pengawasan terhadap Rizieq Shihab. Hal itu, kata Aziz, sesuai dengan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden No. Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat melarang Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk melakukan ibadah umrah. Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan atas keputusan Bapas Jakarta Pusat yang dianggapnya sewenang-wenang dan melawan HAM.
Source: Jawa Pos August 02, 2023 13:43 UTC