JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sempat melakukan kejahatan lainnya sebelum menganiaya D (17) pada Februari 2023 lalu. Ia menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya. Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D, Selasa (1/8/2023). Baca juga: Mario Dandy Ngotot Rubicon Berpelat Khusus Bukan Miliknya, Hakim Minta BuktiHakim Tumpanuli mempertanyakan soal aksi Mario yang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia menanyakan kebenaran soal aksi Mario yang tak bayar uang tol di hari penganiayaan D.Baca juga: Hajar D Membabi-buta, Mario Dandy Mengaku Terbayang Wajah AG Sedang Dilecehkan"Shane Lukas bercerita, pada saat saudara mau berangkat itu, sampai memepet mobil lain di tol supaya tidak bayar, betul enggak?"
Source: Kompas August 02, 2023 13:43 UTC