SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memutuskan kendaraan listrik bebas pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketetapan kendaraan listrik bebas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk orang atau barang ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi baterai. Pajak kendaraan listrik PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang tidak berlaku pada kendaraan yang dikonversikan.
Source: Koran Tempo May 31, 2023 09:58 UTC