Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Disdik Aceh Tengah - News Summed Up

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Disdik Aceh Tengah


MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten setempat. Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan alat permainan edukasi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019. Dia menjelaskan proyek pengadaan alat permainan edukasi itu dipisah dalam dua item. Ada item Alat Permainan Edukasi Dalam dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih, dan Alat Permainan Edukasi Luar juga senilai Rp2,4 miliar. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.


Source: Koran Tempo May 31, 2023 09:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */