RADARCIANJUR.com - Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman, pada sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly.
Source: Jawa Pos November 07, 2023 12:11 UTC