Resmi Menjadi UU, Gugatan Perppu Ormas Dicabut - News Summed Up

Resmi Menjadi UU, Gugatan Perppu Ormas Dicabut


JawaPos.com - Pasca diresmikan menjadi undang-undang, gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan warga kini resmi ditarik dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Para Pemohon menyatakan pihaknya menarik permohonan dengan alasan menurut pemberitaan media massa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang," tambah dia. Dalam hal ini, mereka menggugat Perppu Ormas karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana tertuang 22 ayat (1) UUD 1945. Sementara diketahui, kini Perppu Ormas sudah resmi dijadikan UU pada 24 Oktober 2017. Buntut dari adanya UU ini, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena bertentangan dengan aturan ini.


Source: Jawa Pos November 08, 2017 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */