Putusan MK soal Kolom Agama di KTP Dinilai Berpotensi Disalahgunakan - News Summed Up

Putusan MK soal Kolom Agama di KTP Dinilai Berpotensi Disalahgunakan


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyetaraan kepercayaan dengan enam agama di Indonesia cukup mengagetkan. Menurut dia, dengan adanya putusan MK itu, akan semakin banyak orang menuliskan aliran kepercayaan di KTP-nya." Putusan MK itu mengagetkan, tapi itu sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan. Ia juga berpendapat, ada potensi disalahgunakan oleh pemeluk agama lain ketika mengisi kolom agama di KTP. Baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan"Alasannya, bisa saja pemeluk agama lain mengisi kolom agamanya dengan aliran kepercayaan untuk menghindari kewajiban ajaran agamanya.


Source: Kompas November 08, 2017 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */