EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial RPN warga Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli bocah berusia empat tahun. Kasus ini dilaporkan oleh TTP ke polisi di SPKT Polres Sumba Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/181/V/2023/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 27 Mei 2023. Pasca kejadian tersebut, korban sempat jalani perawatan di RSUD Waingapu, Kabupaten Sumba Timur karena mengalami luka robek di alat vital dan anusnya. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Timur, telah memeriksa korban dan membawa korban untuk mejalai visum. Reskrim Polres Sumba Timur juga masih terus mencari dan mendalami keterangan saksi-saksi.
Source: Jawa Pos June 17, 2023 05:47 UTC