Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu Dewi Lintangsari meminta wajib pajak tetap membayar PBB-P2 meski sudah melewati jatuh tempo. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Sayangnya, minat wajib pajak membayar PBB-P2 melalui saluran pembayaran online juga masih minim. Asmaning berharap makin banyak wajib pajak yang beralih menggunakan saluran online untuk membayar PBB-P2.
Source: Koran Tempo October 10, 2024 14:33 UTC