Justru beberapa bulan lalu pihak Rezky mensomasi kita karena tidak dijalankan tes DNA," kata Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (8/5). Akan tetapi Rezky Aditya selalu berkelit dengan berbagai macam alasan sehingga tidak pernah terlaksana tes DNA. Mahkamah Agung secara resmi memutus kasus sengketa pengakuan anak antara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya dalam sidang kasasi pada Selasa, 23 Mei 2023 dimana perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1055 K/PDT/2023. Dalam amar putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai atau tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum. Mahkamah Agung juga menolak kasasi Rezky Aditya dengan pertimbangan sang aktor sudah hidup satu rumah dengan Wenny Ariani sampai Kaira Kaemita Tarekat terlahir ke dunia pada 3 Maret 2013.
Source: Jawa Pos May 09, 2024 00:20 UTC