Rawan Penyelewengan, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera - News Summed Up

Rawan Penyelewengan, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera


Pasalnya, pemerintah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia menggarisbawahi, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Kompak MenolakSementara itu dari kalangan buruh, sudah mulai keluar suara penolakan terhadap iuran Tapera. Maka setiap tahun akan terkumpul uang segar Rp50 triliun yang dikelola oleh BP Tapera.


Source: Jawa Pos May 29, 2024 03:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...