Premium tersebut Roni dapatkan dengan cara mengantre di SPBU Arang Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya dengan harga beli Rp 6.450 per liter. Modusnya sama dengan Roni, membeli premium dari SPBU dengan harga Rp6.450 per liter. Penjualan BBM untuk meraih keuntungan, dikatakan Kompol Husni, dijual kepada pemilik speedboat dengan harga Rp7.100 per liter jenis premium atau bensin dan Rp8.100 per liter untuk harga pertalite. Dari tangan Manibun polisi menyita tiga drum berisikan 650 liter pertalite dan enam jeriken berisikan 210 liter premium. Roni dan Manibun dijerat pasal 53, 55 Jo pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Source: Jawa Pos July 16, 2017 04:30 UTC