Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, sembilan bandar itu diduga berperan sebagai operator penyelundupan. Menurut Arman, 50 kilogram sabu-sabu itu dikirim dari Tiongkok dengan menggunakan sebuah kapal dan transit di Malaysia. Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu hanya selang dua hari dari pemecahan rekor kasus 1 ton sabu-sabu menunjukkan genÂtingnya peredaran narkotika di Indonesia. Terlebih, diketahui bahwa empat orang yang ditangkap dalam kasus 1 ton sabu-sabu itu hanya operator lapangan. Selain itu, bandar yang mengirim 50 kilogram sabu-sabu melalui Sumut tersebut mungkin tidak terhubung dengan bandar yang mengirim 1 ton sabu-sabu di Banten.
Source: Jawa Pos July 16, 2017 04:07 UTC