BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan bank sentral telah mengatur mengenai loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Berdasarkan aturan tersebut, uang muka nol rupiah untuk pembiayaan properti tidak diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian. Agus menjelaskan, seseorang tak dapat memiliki barang tanpa ada partisipasi uang muka dari dia sendiri. Terkait rencana pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno agar ke depannya Pemprov DKI bisa menyediakan bantuan uang muka, Agus menyatakan harus ada aturan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang mengatur mengenai rencana tersebut. Sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol rupiah atau nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) yang sangat besar.
Source: Kompas July 16, 2017 04:18 UTC