JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018). Baca juga: Ratna Sarumpaet Dicegah Imigrasi ke Luar NegeriMeski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan informasi kejadian pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September. Baca juga: Polisi Sebut Ratna Sarumpaet Akan ke Cile Seorang DiriMeskipun Ratna telah meminta maaf mengenai cerita bohong mengenai penganiayaan terhadap dirinya, polisi akan tetap mengusut tuntas kasus ini.
Source: Kompas October 04, 2018 15:18 UTC