KOMPAS.com - Sengketa merek bisnis kuliner ayam geprek yang melibatkan salah satu artis terkenal, Ruben Onsu menarik perhatian masyarakat dalam beberapa hari belakangan. Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya " Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr". Baca juga: Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek BensuHak kekayaan intelektualKasus sengketa merek "Bensu" membuat publik disuguhi dengan berbagai istilah yang jarang didengar, salah satunya adalah istilah hak kekayaan intelektual ( HKI). HKI meliputi meliputi 7 rejim: hak cipta, merek (dan indikasi geografis), paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman.
Source: Kompas June 13, 2020 04:30 UTC