Raja NTT Gugat Lahan Bendungan Temef Senilai Rp 312 Miliar - News Summed Up

Raja NTT Gugat Lahan Bendungan Temef Senilai Rp 312 Miliar


Pekerja mengerjakan pintu air saluran irigasi di Bendung Baliase, Baliase, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis 10 Januari 2019. Kepala Biro Hukum NTT menilai gugatan yang diajukan Fransiskus tidak kuat, karena pemerintah telah memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan pembangunan Bendungan Temef itu. Sementara itu, konsultan pengawas Bendungan Temef, Sudadi mengatakan hingga saat ini progres fisik pemba ngunan Bendungan Temef telah mencapai 35 persen. Pantauan wartawan, proyek infrastruktur Bendungan Temef ini menggunakan bahan peledak (Dinamit) untuk meledakkan lereng bukit. "Sehingga masih butuh banyak dinamit untuk ledakan tebing Temef."


Source: Koran Tempo November 04, 2019 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */