Hal ini diungkapkan Juanda menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen dan harus diubah sebelum Pemilu 2024. Juanda mengatakan, DPR bisa saja langsung merespons putusan ini ketika awal persidangan yang akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.
Source: Jawa Pos March 01, 2024 15:01 UTC