Karena itu, MA menggantinya dengan ketentuan baru, yaitu usia calon dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif. Dengan putusan MA ini, seorang calon yang belum memenuhi batas usia saat penetapan calon masih dapat mencalonkan diri asalkan sudah memenuhi batas usia saat dilantik. Putusan MA ini tentu mengandung kontroversi karena dicurigai sarat dengan nuansa politiknya. Meski demikian, Putusan MA ini justru menguntungkan anak-anak muda karena MA telah membuka jalan kepada mereka untuk terjun ke arena politik kontestasi daerah. Namun, eskalasi partisipasi orang muda dalam pilkada mulai terlihat ketika periode pilkada sudah memasuki pilkada serentak yang dimulai tahun 2015.
Source: Koran Tempo June 07, 2024 06:34 UTC