JAKARTA - Muhammadiyah menilai pemberian izin pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa proses lelang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Melalui revisi itu terjadi perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Trisno menilai, pemberian IUP tanpa lelang memungkinkan adanya unsur subjektivitas, potensi fraud, dan unsur transaksional atau motif lain di luar aspek teknis dan kemampuan dalam pengelolaan kegiatan usaha tambang. Tak hanya itu, Trisno menyatakan pemberian IUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan penyalahgunaan kewenangan. Adapun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), lanjut Trisno, dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui permohonan kepada Menteri ESDM.
Source: Koran Tempo June 07, 2024 06:01 UTC